HUKAMANEWS - Era digitalisasi peradilan semakin nyata dengan dimulainya penggunaan sistem pengajuan hukum secara elektronik di Mahkamah Agung.
Simak inovasi terbaru yang telah dihadirkan!
Di era serba digital seperti sekarang, segala bentuk kemudahan serba online menjadi dambaan setiap lapisan masyarakat, termasuk dalam mengakses layanan peradilan.
Tak terkecuali, Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para pencari keadilan.
Sebuah terobosan besar telah diresmikan, yaitu pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang kini bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi.
Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan informasi penting ini dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Baca Juga: Pilgub 2024: Ridwan Kamil Fokus Jawa Barat, Strategi Golkar Ungkapkan Kebijakan Terbaru!
Acara yang berlangsung pada tanggal 26 April 2024 ini, menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
Menurut Prof. Syarifuddin, ide pengajuan kasasi dan PK secara elektronik ini telah direncanakan sejak tahun 2022 dan diresmikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022.
Tahun berikutnya, petunjuk teknis diterbitkan guna memperlancar implementasi aturan tersebut, mencerminkan upaya serius lembaga ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Baca Juga: TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Ditangkap karena Diduga Menistakan Agama
Namun, jalan menuju digitalisasi ini tidaklah instan. Integrasi sistem informasi peradilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung membutuhkan waktu dan dedikasi tinggi.
Berkat kerja keras tim dari Badan Peradilan Indonesia, kini SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi telah hadir sebagai solusi.
Aplikasi ini mendukung interoperabilitas antar-modul sehingga memungkinkan proses pengajuan kasasi dan PK berlangsung lebih efisien dan transparan.