Baca Juga: Cara Efektif Menangkap Hewan Secara Humanis untuk Penyelamatan atau Program TNVR
- Hakim MK Sebut Dalil Mendiskualifikasi Paslon 02 Tidak Beralasan Menurut Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Baca Juga: Tengok Dieng Planet Wonosobo, Cek Kelayakannya Untuk Jadi Geopark Nasional
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Sementara itu, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjawab permohonan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Daniel.
Kemudian, terkait dalil Anies-Muhaimin yang menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik menjadi peserta pemilu 2024, menurut MK hal itu tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.
"Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, secara hukum dalil a quo harus dikesampingkan," jelas Daniel.
Baca Juga: Projo Yakin MK Akan Selaras Dengan Suara Rakyat 14 Febuari , Dunia Pantau Hasil Pilpres 2024
- Majelis Hakim MK nyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Majelis Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.