Maka dari itu, Eddy menyebutkan, saat putusan MK berlaku maka seketika juga ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturannya bersifat batal demi hukum.
“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” ujar Eddy.***