Maka dari itu, Eddy menyebutkan, saat putusan MK berlaku maka seketika juga ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturannya bersifat batal demi hukum.
“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” ujar Eddy.***
Artikel Terkait
Eddy Hiariej MELAWAN! Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Hakim Beberkan Perimbangan Hukum dan dan Implikasinya
Pasca Putusan Praperadilan, KPK Susun Sprindik Baru untuk Jerat Kembali Eddy Hiariej