Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya, di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, Andhi Pramono langsung mengucapkan banding.
"Terima kasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terkait vonis Andhi Pramono.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU.
Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Adapun vonis majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.***