Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar yang Terbukti Terima Suap Rp58,9 Miliar

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 21:16 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono, pada Senin 1 April 2024
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono, pada Senin 1 April 2024

Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya, di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya, Andhi Pramono langsung mengucapkan banding. 

"Terima kasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andi.

Baca Juga: Tanpa ‘Uncle’ Anwar Usman, Inilah Profil dan Jejak Karir 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terkait vonis Andhi Pramono. 

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU. 

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

 Baca Juga: Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. 

Adapun vonis majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X