Walaupun batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Hal ini memudahkan para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajibannya kapan saja dan di mana saja.
Semoga tingkat kepatuhan terus meningkat hingga akhir masa pelaporan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara semakin terjamin.***