Wow Ternyata! Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Capai 92,18 Persen, Simak Penjelasab KPK di Sini!

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 Capai 92,18 Persen Menurut KPK (Dok . LHKPN / HukamaNews.com)
Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 Capai 92,18 Persen Menurut KPK (Dok . LHKPN / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan pencapaian yang menggembirakan terkait tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023.

Berdasarkan data terbaru, tingkat kepatuhan telah mencapai 92,18 persen per Kamis 28 Maret.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, dari total 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023, sebanyak 375.495 penyelenggara negara telah melakukan pelaporan.

Baca Juga: Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya

Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

Namun, masih terdapat beberapa pejabat yang belum memenuhi kewajibannya.

Data menunjukkan bahwa ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Apa Arti Kata Panggah? Kosakata Jawa yang Lagi Viral di Sosial Media

Sementara itu, dari tingkat gubernur, masih terdapat 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum melaporkan LHKPN.

Tertinggi dari segi kepatuhan adalah jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen. Namun, ada catatan penting terkait kepatuhan dari tingkat legislatif pusat.

Isnaini menyebutkan bahwa hanya sekitar 29,55 persen dari PN/WL (Penyelenggara Negara/Wajib Lapor) di tingkat legislatif pusat yang sudah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Idulfitri atau Idul Fitri, Mana yang Benar Penulisannya? Yuk Cek di Sini!

Ini mungkin disebabkan oleh kesibukan anggota legislatif dalam pemilu sebelumnya.

Menurut Isnaini, pelaporan LHKPN adalah bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara transparan.

Masyarakat juga dapat berperan dalam mengawasi fluktuasi kekayaan PN/WL dan melaporkan ke KPK jika menemukan hal yang tidak wajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X