Walaupun batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Hal ini memudahkan para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajibannya kapan saja dan di mana saja.
Semoga tingkat kepatuhan terus meningkat hingga akhir masa pelaporan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara semakin terjamin.***
Artikel Terkait
Heru Lelono Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan, Jejak Uang dalam Dugaan Pembelian Aset
KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi Ke Enam Instansi Pemerintah, Langkah Penting Dalam Pemulihan Aset Negara
KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Dadan Tri Yudianto, Tuntut Keadilan Kasus Suap MA
15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Berhasil Diciduk, Ternyata Kepala Rutan Ikut Termasuk
FAKTA TERBARU! KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Aliran Uang dari SYL ke NasDem Atas Kasus Korupsi yang Menggemparkan