nasional

Vonis 3 Tahun Penjara Untuk Windi Purnama Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Menegaskan Komitmen Anti Korupsi

Senin, 25 Maret 2024 | 22:00 WIB
Windi Purnama Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Ada Apa? (TANGKAPAN LAYAR / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta karena terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam persidangan yang digelar Senin lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Windi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kuy Mau Mudik Lebaran? Siap-siap Tol Gratis Kalo Macet Parah! Cek Info Terkini Kapolri Biar Gak Ketinggalan!

Hal ini melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut Pontoh, vonis tersebut tidak hanya didasarkan pada tindakan Windi dalam melakukan korupsi, tetapi juga mengambil kira hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Beberapa hal yang memberatkan termasuk penggunaan hasil korupsi sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Baca Juga: Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Siapkan Strategi Kilat, Apa Saja Kesiapannya?

Namun, di sisi lain, Windi juga telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan mengembalikan sebagian uang korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Windi.

Selain itu, Windi juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500 dan tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Rahasia Sehat Anabul, Mengenal Ragam Nutrisi Penting dalam Makanan Kucing Agar Selalu Ceria!

Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan Windi, tetapi juga aspek keadilan serta berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang terlibat dalam korupsi.

Perlu dicatat bahwa Windi tidak sendirian dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini