Setibanya di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak dan working permit oleh PT SHB, meskipun surat-surat tersebut ditulis dalam bahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh para mahasiswa.
Keadaan ini membuat para mahasiswa terjebak, karena mereka harus menandatangani kontrak tersebut, yang kemudian menetapkan bahwa biaya penginapan dan transportasi akan dipotong dari gaji mereka.
Polri juga menemukan bahwa program magang ini diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menjanjikan konversi kredit semester.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa program ferien job bukan bagian dari MBKB.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya memastikan keamanan dan keadilan bagi mahasiswa yang berpartisipasi dalam program-program internasional.
Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. ***