Setibanya di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak dan working permit oleh PT SHB, meskipun surat-surat tersebut ditulis dalam bahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh para mahasiswa.
Keadaan ini membuat para mahasiswa terjebak, karena mereka harus menandatangani kontrak tersebut, yang kemudian menetapkan bahwa biaya penginapan dan transportasi akan dipotong dari gaji mereka.
Polri juga menemukan bahwa program magang ini diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menjanjikan konversi kredit semester.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa program ferien job bukan bagian dari MBKB.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya memastikan keamanan dan keadilan bagi mahasiswa yang berpartisipasi dalam program-program internasional.
Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat membawa keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. ***
Artikel Terkait
Perdagangan Orang Makin Marak! Satgas TPPO Polri Tetapkan 994 Tersangka dan Selamatkan 2.585 Orang
Presiden Jokowi Ungkap Dugaan TPPO Terkait Pengungsi Rohingya: Pemerintah Indonesia akan Tindak Tegas!
Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Jaringan Penyelundupan Rohingya Terbongkar di 3 Provinsi, Dugaan TPPO dan Peran Warga Lokal
Pemerintah Indonesia Tak Akan Bangun Lagi Penampungan Pengungsi Etnis Rohingya, Mahfud MD Bicara Jaringan Mafia dan TPPO