Cetak STNK Secara Online 2024:
1. Buka SMS dan klik link e-TBPKB yang dikirim e-Samsat.
2. Simpan e-TBPKB dalam format jpg.
3. Atur ukuran sesuai dengan ukuran STNK normal (23 x 7.5 cm).
4. Cetak menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 atau buffalo putih.
Dengan adanya layanan perpanjangan STNK online ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.
Jangan lupa, pastikan mencetak e-TBPKB dengan baik untuk keperluan berkendara Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pemilik kendaraan di Indonesia.***