2. Unggah foto E-KTP dan lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan registrasi.
4. Verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email Anda.
Perpanjang STNK Berdasarkan Status Kepemilikan:
1. Kendaraan Milik Sendiri:
- Klik "tambah kendaraan bermotor" di aplikasi.
- Input nomor registrasi dan lima angka terakhir rangka mesin.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran, Anda akan menerima email pengesahan STNK dan e-TBPKB.
2. Kendaraan Milik Orang Lain:
- Klik tombol tambah data kendaraan dan masukkan data sesuai dengan pemilik kendaraan.
- Input NRKB, lima huruf terakhir rangka mesin, dan unggah foto E-KTP pemilik.
- Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi selanjutnya seperti pada proses kendaraan milik sendiri.
Artikel Terkait
Butuh Uang Baru Untuk Isi Angpao? Tenang, BI Siapkan 4.713 Titik Praktis untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Lebaran Tanpa Macet! Kemenhub Bareng Korlantas Polri dan KemenPUPR Atur Perjalanan Mudik di 4 Pelabuhan Utama
Mudik Gratis 2024, 400 Bus Siap Angkut 20.000 Pemudik untuk Lebaran di Kampung Halaman, Begini Cara Daftarnya!
Mau Perjalanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Yuk Ikuti Tips Jitu dari Korlantas untuk Rayakan Idul Fitri 2024 di Kampung , Capcus Simak di Sini
Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti