Solusi Cepat dan Mudah! Tata Cara dan Persyaratan Perpanjang STNK Online 2024, Simak Ya!

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 15:00 WIB
Perpanjangan STNK jadi lebih mudah dengan prosedur online! Simak persyaratan dan caranya (Tangkap layar @samsatdigital.id / HukamaNews.com)
Perpanjangan STNK jadi lebih mudah dengan prosedur online! Simak persyaratan dan caranya (Tangkap layar @samsatdigital.id / HukamaNews.com)

Cetak STNK Secara Online 2024:

1. Buka SMS dan klik link e-TBPKB yang dikirim e-Samsat.

2. Simpan e-TBPKB dalam format jpg.

3. Atur ukuran sesuai dengan ukuran STNK normal (23 x 7.5 cm).

4. Cetak menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 atau buffalo putih.

Baca Juga: Butuh Uang Baru Untuk Isi Angpao? Tenang, BI Siapkan 4.713 Titik Praktis untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Dengan adanya layanan perpanjangan STNK online ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.

Jangan lupa, pastikan mencetak e-TBPKB dengan baik untuk keperluan berkendara Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pemilik kendaraan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: umsu.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X