Cetak STNK Secara Online 2024:
1. Buka SMS dan klik link e-TBPKB yang dikirim e-Samsat.
2. Simpan e-TBPKB dalam format jpg.
3. Atur ukuran sesuai dengan ukuran STNK normal (23 x 7.5 cm).
4. Cetak menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 atau buffalo putih.
Dengan adanya layanan perpanjangan STNK online ini, proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.
Jangan lupa, pastikan mencetak e-TBPKB dengan baik untuk keperluan berkendara Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pemilik kendaraan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Butuh Uang Baru Untuk Isi Angpao? Tenang, BI Siapkan 4.713 Titik Praktis untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Lebaran Tanpa Macet! Kemenhub Bareng Korlantas Polri dan KemenPUPR Atur Perjalanan Mudik di 4 Pelabuhan Utama
Mudik Gratis 2024, 400 Bus Siap Angkut 20.000 Pemudik untuk Lebaran di Kampung Halaman, Begini Cara Daftarnya!
Mau Perjalanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Yuk Ikuti Tips Jitu dari Korlantas untuk Rayakan Idul Fitri 2024 di Kampung , Capcus Simak di Sini
Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti