2. Unggah foto E-KTP dan lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan registrasi.
4. Verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email Anda.
Perpanjang STNK Berdasarkan Status Kepemilikan:
1. Kendaraan Milik Sendiri:
- Klik "tambah kendaraan bermotor" di aplikasi.
- Input nomor registrasi dan lima angka terakhir rangka mesin.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran, Anda akan menerima email pengesahan STNK dan e-TBPKB.
2. Kendaraan Milik Orang Lain:
- Klik tombol tambah data kendaraan dan masukkan data sesuai dengan pemilik kendaraan.
- Input NRKB, lima huruf terakhir rangka mesin, dan unggah foto E-KTP pemilik.
- Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi selanjutnya seperti pada proses kendaraan milik sendiri.