nasional

Tegaskan Melalui Maklumat Untuk Menjaga, Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Masyarakat Terutama Konvoi dan Petasan Saat Ramadan!

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:52 WIB
Kapolda MeKapolda Metro Jaya melarang konvoi dan petasan selama Ramadantro Jaya Irjen Pol Karyoto. ) (Foto: JD -Dok.pmjnews / HukamaNews.com)

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang kedapatan melanggar maklumat ini.

Tindakan kepolisian tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Dengan dikeluarkannya maklumat ini, diharapkan seluruh warga Jakarta bisa lebih memfokuskan diri pada ibadah dan kegiatan positif selama Ramadan.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Ramadan atau Ramadhan? Begini Penulisan yang Benar Menurut KKBI

Kesadaran untuk menghormati bulan suci dengan menjauhi kegiatan yang dilarang sangat diharapkan.

Masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan selama bulan Ramadan, sehingga semua dapat menjalani ibadah puasa dengan khidmat dan penuh kedamaian.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, mari kita sambut Ramadan ini dengan sikap yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Peringatan BMKG, Iklim NTT Siaga Banjir Rob, Gelombang Tinggi Mengancam hingga 16 Maret!

Menghindari konvoi, petasan, dan balapan liar bukan hanya tentang mematuhi aturan, tapi juga tentang menghargai esensi dari bulan suci Ramadan itu sendiri.

Dengan kepatuhan dan kerjasama dari kita semua, diharapkan Ramadan tahun ini akan berlangsung dengan lancar dan membawa kedamaian bagi kita semua.***

Halaman:

Tags

Terkini