HUKAMANEWS - Jakarta, kota yang tak pernah tidur, kini bersiap menyambut bulan suci Ramadan dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dalam sebuah langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban, telah diterbitkan maklumat nomor Mak/0/IIII/2024 tertanggal 13 Maret 2024.
Maklumat ini secara khusus melarang sejumlah kegiatan yang biasanya marak terjadi selama bulan Ramadan, termasuk konvoi kendaraan bermotor, penggunaan petasan, hingga aksi balapan liar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.
Pernyataan resmi tersebut tidak hanya datang sebagai peringatan tapi juga sebagai pengingat bahwa bulan suci ini harus dihormati dengan penuh kedamaian dan kekhusyukan.
Konvoi kendaraan, yang kerap kali berujung pada kemacetan dan keributan, dilarang keras selama bulan puasa.
Baca Juga: Prabowo Unggul Usai Tiga Kali Kalah di Pilpres, Pengamat: ‘Man of The Moment’ untuk Demokrasi
Ini sejalan dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.
Tak hanya itu, tradisi bermain petasan atau kembang api yang biasanya menjadi hiburan, kali ini harus ditiadakan.
Selain berpotensi mengganggu ketenangan, kegiatan ini juga membahayakan keselamatan bersama.
Baca Juga: Mayor Teddy Tak Lagi Menjadi Ajudan Prabowo, Dapat Promosi Jabatan Mentereng Ini
Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur pun diminta untuk dihindari, mengingat hal tersebut dapat memicu kerumunan yang tidak terkendali, bahkan bisa berujung pada aksi balapan liar dan tawuran yang meresahkan masyarakat.
Maklumat Kapolda Metro Jaya ini bukan tanpa alasan.
Di balik larangan tersebut, terdapat keinginan kuat untuk menjaga agar bulan Ramadan dapat berlangsung dengan damai dan penuh makna spiritual tanpa diganggu oleh kegiatan-kegiatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Artikel Terkait
BNPB Ungkap Anomali bencana alam di Indonesia, Tantangan Baru dalam Penanganan Krisis Menghadapi Situasi yang Kompleks
Peringatan BMKG, Iklim NTT Siaga Banjir Rob, Gelombang Tinggi Mengancam hingga 16 Maret!
Siap-Siap! Aturan Main Baru Pemerintah Nih, Cuma Mobil dan Motor Tertentu yang Boleh Isi Pertalite!
Mayor Teddy Tak Lagi Menjadi Ajudan Prabowo, Dapat Promosi Jabatan Mentereng Ini
Prabowo Unggul Usai Tiga Kali Kalah di Pilpres, Pengamat: ‘Man of The Moment’ untuk Demokrasi
Rencana Ambisius Prabowo Gibran Bangun 3 Juta Rumah untuk Indonesia, Menteri PUPR: Langkah yang Bagus Atasi Backlog