HUKAMANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hilangnya diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
Penghilangan diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 jadi sebuah Langkah yang Membingungkan.
Gedung Bawaslu RI, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajukan pertanyaan serius terkait keputusan KPU RI yang menghilangkan diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 melalui Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Dalam real count yang seharusnya memberikan transparansi, keputusan ini memunculkan keraguan.
Ketidakjelasan SOP (Standar Operasional Prosedur)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti kebijakan KPU RI yang dinilainya perlu mendapat klarifikasi.
"Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" ujarnya dengan tegas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Baca Juga: Cobain 9 Tips Jitu Merawat Anak Kucing untuk Meningkatkan Kualitas Hidupnya
Bagja menegaskan pentingnya KPU RI menjaga kualitas sistem dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," tambahnya.
Penjelasan yang Belum Jelas
Bawaslu RI juga menyuarakan kebingungan mereka terkait kurangnya penjelasan dari KPU RI mengenai beberapa aspek terkait Sirekap.
Baca Juga: Cegah Kepadatan Arus Mudik 2024, Imbauan Tidak Cuti Bersamaan untuk Antisipasi Puncak Libur Lebaran
"Sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," tanya Bagja.