Melihat dari sudut regulasi pemanfaatan, meski monyet ekor panjang belum menjadi prioritas sebagai satwa dilindungi di Indonesia, KLHK tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.
Seiring dengan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, KLHK akan melibatkan regulasi perlindungan jika terjadi penurunan signifikan, ukuran populasi kecil, dan sebaran populasi yang terbatas.
Sebuah langkah bijak, mengingat keberlanjutan satwa liar adalah tanggung jawab bersama kita.
Baca Juga: Kemiskinan Bertambah Sebagai Efek Kenaikan Harga Beras, Negara Harus Hadir Lho
Tetaplah berita terkini di dunia lingkungan dan konservasi untuk terus memahami upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.***