Mengapa Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi? Simak Alasannya di Sini

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 06:20 WIB
Kenapa monyet ekor panjang belum dilindungi di Indonesia?  (Dok: indonesiakaya.com / HukamaNews.com)
Kenapa monyet ekor panjang belum dilindungi di Indonesia? (Dok: indonesiakaya.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Indonesia, salah satu megadiversitas dunia, memiliki beragam satwa yang mendiami habitatnya.

Meski demikian, satu pertanyaan menarik terus mengemuka: Mengapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi?

Pada Maret 2022, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengguncang dunia konservasi dengan meningkatkan status monyet ekor panjang dari 'rentan' menjadi 'terancam punah'.

Baca Juga: Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu

Dalam 42 tahun ke depan, diperkirakan populasi mereka akan menyusut hingga 40%. Meski demikian, KLHK belum segera mengambil langkah untuk melindungi primata yang tersebar di berbagai pulau Indonesia ini.

Menurut Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Setyawan Pudyatmoko, penundaan penetapan status perlindungan monyet ekor panjang disebabkan oleh kurangnya data dan kriteria yang menunjukkan bahwa spesies ini sudah benar-benar terancam.

Meskipun populasi monyet ekor panjang menyebar luas di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), survei dan referensi yang ada belum memberikan indikasi keadaan darurat.

Baca Juga: Bawaslu RI Bertekad Menjaga Pemilu 2024 Adil Dan Jujur, Mengawasi Rekapitulasi Suara Untuk Integritas Demokrasi

Namun, KLHK bukan tanpa alasan. Menurut Setyawan, monyet ekor panjang belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.

Meski begitu, spesies ini masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Hal ini berarti, meskipun belum terancam punah secara langsung, potensi kepunahan masih ada jika perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi yang ketat.

Baca Juga: Makan Siang Seru! Dedi Mulyadi Ungkap Simulasi Program Prabowo-Gibran, Menu Kekinian dan Lebih Gizi, Ada Apa Saja?

Pengendalian pemanfaatan monyet ekor panjang dilakukan melalui mekanisme penetapan kuota.

Dalam hal ini, skor Non-Detriment Finding (NDF) memberikan penilaian 'positif', memungkinkan pemanfaatan melalui kuota yang diawasi secara ketat.

Namun, ini juga menimbulkan kebutuhan untuk pemantauan berkala terhadap populasi setelah pemanfaatan atau panen, guna memastikan keberlanjutan dan dampak yang minimal terhadap populasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: KLHK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X