Melihat dari sudut regulasi pemanfaatan, meski monyet ekor panjang belum menjadi prioritas sebagai satwa dilindungi di Indonesia, KLHK tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.
Seiring dengan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, KLHK akan melibatkan regulasi perlindungan jika terjadi penurunan signifikan, ukuran populasi kecil, dan sebaran populasi yang terbatas.
Sebuah langkah bijak, mengingat keberlanjutan satwa liar adalah tanggung jawab bersama kita.
Baca Juga: Kemiskinan Bertambah Sebagai Efek Kenaikan Harga Beras, Negara Harus Hadir Lho
Tetaplah berita terkini di dunia lingkungan dan konservasi untuk terus memahami upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.***
Artikel Terkait
Ketimbang Water Bombing Lagi, Walhi Jawa Tengah Usul Gunakan Tanah Untuk Padamkan Api TPA Jatibarang Semarang
Jaga Kesehatan Warga dengan Kearifan Lokal, Komunitas Bali dan DPRD Kompak Tolak Sebaran Nyamuk Wolbachia
Pemuda Asal NTT Davis Marthin Damaledo Temukan Spesies Serangga Baru, Namanya Masuk di Publikasi Ilmiah Internasional
Prabowo Gibran Komitmen Kejar Target Indonesia Net Zero Emission, Ini Langkahnya!
Cakpro, Inovasi Becak Listrik Pertama di Indonesia Persembahan Prabowo untuk Para Pengayuh Becak
Ada Lho Desa Mandiri Sampah, Salah Satunya di Magelang Jawa Tengah