nasional

Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029

Jumat, 1 Maret 2024 | 20:35 WIB
MK berikan panduan reformasi ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, demi pemilu lebih demokratis dan inklusif (MK / HukamaNews.com)

MK juga menyoroti bahwa penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen sebelumnya tidak didasarkan pada rasionalitas yang kuat, sehingga menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR.

Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional pemilih, yang seharusnya dapat diwakili secara adil dan merata dalam sistem perwakilan.

Kesimpulannya, putusan MK ini membuka jalan bagi perbaikan substansial dalam sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

Dengan mempertimbangkan lima panduan dari MK, diharapkan pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan ambang batas parlemen yang tidak hanya adil dan rasional tapi juga mendukung terciptanya sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.

Saatnya kita menyongsong era baru pemilu di Indonesia, di mana setiap suara benar-benar dihargai dan memiliki dampak nyata dalam pembentukan kebijakan negara.***

Halaman:

Tags

Terkini