MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 19:36 WIB
MK tidak hapus ambang batas parlemen tapi akan diatur ulang. (Antara News / HukamaNews.com)
MK tidak hapus ambang batas parlemen tapi akan diatur ulang. (Antara News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), namun berita ini tidak mencakup penghapusan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa putusan MK mengarahkan pembuat undang-undang untuk memperbarui ketentuan mengenai ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih tepat dan rasional.

Dalam penjelasannya, Enny menekankan bahwa MK tidak menghapus ambang batas parlemen, tetapi meminta penentuan ambang batas dilakukan melalui kajian yang teliti dan komprehensif.

Baca Juga: Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!

 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidakproporsionalan dalam hasil pemilu yang bisa menyebabkan banyak suara sah terbuang percuma.

Menurut Enny, pasal yang dipersoalkan oleh Perludem, yaitu Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, tetap berlaku konstitusional untuk Pemilu 2024.

Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, pasal tersebut akan berlaku dengan syarat, yaitu telah dilakukan perubahan terhadap ambang batas parlemen.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

 

MK juga menyoroti ketidakrasionalan dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang berujung pada disproporsionalitas antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR.

Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional pemilih.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ambang batas parlemen perlu direvisi dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk agar dapat menghindari pemborosan suara yang tidak bisa diubah menjadi kursi DPR.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X