nasional

Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029

Jumat, 1 Maret 2024 | 20:35 WIB
MK berikan panduan reformasi ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, demi pemilu lebih demokratis dan inklusif (MK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengumumkan putusan yang menjadi pembahasan hangat di kalangan pengamat dan pelaku politik.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memberikan panduan penting terkait ambang batas parlemen yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang dalam menyusun aturan baru untuk Pemilu DPR 2029.

Putusan ini tidak hanya menandai titik balik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia tapi juga membuka ruang lebih luas untuk partisipasi demokratis.

Baca Juga: Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi

Pertama dan terutama, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen harus dirancang agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Ini berarti, kebijakan yang akan dibuat bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi juga mempertimbangkan dinamika politik dan sosial ke depan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen harus tetap menjaga proporsionalitas dalam sistem pemilu yang bersifat proporsional, sehingga suara rakyat tidak terbuang sia-sia dan representasi di DPR dapat mencerminkan kehendak rakyat secara lebih akurat.

Baca Juga: MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

Selanjutnya, MK memandang perlu adanya penyederhanaan partai politik melalui perubahan ini. Hal ini dianggap vital untuk mengurangi fragmentasi politik dan memperkuat sistem partai yang lebih fungsional dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Poin keempat, MK menekankan bahwa perubahan harus telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029, memberikan waktu yang cukup untuk adaptasi dan persiapan.

Yang tak kalah penting, MK mengingatkan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Baca Juga: Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!

Ini menunjukkan pentingnya prinsip inklusivitas dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang demokratis.

Putusan ini muncul sebagai respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menandai bahwa ambang batas parlemen sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokratis dan proporsionalitas.

Halaman:

Tags

Terkini