Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 17:35 WIB
Samsudin, pembuat konten 'tukar pasangan' viral, ditetapkan tersangka.  (X / @didi_iniemsi)
Samsudin, pembuat konten 'tukar pasangan' viral, ditetapkan tersangka. (X / @didi_iniemsi)

HUKAMANEWS - Kabar terbaru dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menggemparkan publik.

Samsudin, sosok di balik konten "tukar pasangan" yang viral belakangan ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, konstruksi peristiwa telah berhasil diungkap oleh penyidik.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polda Jatim.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegas Charles.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!

Samsudin sendiri mengakui perannya sebagai pembuat konten tersebut.

Dia menyatakan bahwa tujuan pembuatan konten tersebut adalah untuk membuatnya viral dan dilihat oleh banyak orang di platform YouTube.

Charles juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Andre Taulany Bikin Gebrakan! Isyaratkan Maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta Bersaing dengan Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni, Benarkah?

Namun, peran mereka masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan tersangka lainnya diduga membantu Samsudin dengan mengunggah konten tersebut di media sosial, yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat," paparnya.

Lebih lanjut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama yang terkandung dalam konten tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X