Hal itu diputuskan hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Jokowi Tepis Pengangkatan Prabowo Bukan Transaksi Politik di Tengah Pemilu 2024
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu diduga untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, hingga pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).***