Tentu kekhawatiran yang sama juga terjadi jika Pemilu dilaksanakan di akhir pekan.
Dengan alasan-alasan di atas, maka Rabu dipilih sebagai hari yang ideal untuk Pemilu.
Hari rabu dianggap masih jauh dari akhir pekan, dan potensi hari kejepit kecil sekali. Harapannya, partisipasi pemilih tinggi pada hari tersebut.
Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bukan tanpa alasan, pemberian hari libur ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3.***