Tentu kekhawatiran yang sama juga terjadi jika Pemilu dilaksanakan di akhir pekan.
Dengan alasan-alasan di atas, maka Rabu dipilih sebagai hari yang ideal untuk Pemilu.
Hari rabu dianggap masih jauh dari akhir pekan, dan potensi hari kejepit kecil sekali. Harapannya, partisipasi pemilih tinggi pada hari tersebut.
Sebagai informasi, hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bukan tanpa alasan, pemberian hari libur ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3.***
Artikel Terkait
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah