HUKAMANEWS – Pemilu 2024 telah sepekan berlalu. Dilaksanakan pada tanggal 14 Februari, Pemilu dan Pilpres tahun ini dihelat bertepatan dengan hari Rabu.
Hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu ternyata tidak hanya jatuh pada pemiu 2024 kali ini saja.
Pada tahun 2019 lalu misalnya, hari pemungutan suara Pemilu jatuh pada hari Rabu, 17 April.
Baca Juga: Ada Lho Desa Mandiri Sampah, Salah Satunya di Magelang Jawa Tengah
Lalu momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 juga jatuh pada Rabu, yakni 27 Juni 2018.
Bahkan, pemungutan suara pada Pemilu 2014 juga dilaksanakan Rabu, 9 Juli 2014.
Lantas, mengapa hari pemungutan suara selalu jatuh pada Rabu?
Baca Juga: Jokowi Angkat Prabowo Jadi Jenderal TNI, Apresiasi Dedikasi Luar Biasa untuk Negeri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata memang sengaja menetapkan hari pemungutan suara Pemilu pada Rabu.
Menurut KPU, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan angka partisipan dari masyarakat untuk melakukan pencoblosan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024), Idham Holik selaku Komisioner KPU mengatakan, ada beberapa pertimbangan strategis dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Agar pemilih fokus dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Jika Pemilu digelar di hari lain, dianggap berpotensi membuat orang lebih memilih pergi berlibur ketimbang mencoblos, karena berdekatan dengan akhir pekan.
Artikel Terkait
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah