nasional

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan: Bukti Kecurangan Suara Kongkrit Pasangan Prabowo Gibran Bisa Diskualifikasi

Jumat, 23 Februari 2024 | 19:42 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan (Metro TV)

Dalam arti jika semua bukti pelanggaran terpenuhi maka bisa menjadi penutup waktu atau tenggang yang terbatas di MK.

Sementara itu pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa rencana kejahatan kecurangan hasil suara pemilu, itu bukan dari teknisnya.

"Bukan pula dari 800 ribu TPS, tapi bersumber dari 1 TPS yaitu yang suratnya dicoblos raja wakanda itu sendiri, di MK," kata Rocky.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini