Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pilpres: Jika DPR Tak Siap Hak Angket, Saya Dorong Gunakan Interpelasi

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 09:50 WIB
Ganjar mendorong partainya pengusungnya mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar mendorong partainya pengusungnya mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2024.

HUKAMANEWS - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo,  mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar menyebut, jika mereka tak gunakan hak angket, dirinya mendorong agar para anggota parlemen untuk menggunakan hak interpelasi.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights

Untuk mendorong hak angket ini, Ganjar Pranowo telah membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen.

Peluang komunikasi itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar menyatakan partai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Juga: Tak Hanya Anak Artis Vincent Rompies, Pelaku Bullying di SMA Binus BSD Juga Ada Anak Jurnalis Kondang

Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.

Diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat di berbagai lembaga survei, paslon nomor 03 Ganjar Mahfud menduduki peringkat terbawah.

Baca Juga: Iklan Judi Online di Twitter, Bareskrim Polri Bersiap Bertindak, Benarkah Nikita Mirzani Terlibat?

Adapun hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X