Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan: Bukti Kecurangan Suara Kongkrit Pasangan Prabowo Gibran Bisa Diskualifikasi

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 19:42 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan (Metro TV)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan (Metro TV)

Dalam arti jika semua bukti pelanggaran terpenuhi maka bisa menjadi penutup waktu atau tenggang yang terbatas di MK.

Sementara itu pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa rencana kejahatan kecurangan hasil suara pemilu, itu bukan dari teknisnya.

"Bukan pula dari 800 ribu TPS, tapi bersumber dari 1 TPS yaitu yang suratnya dicoblos raja wakanda itu sendiri, di MK," kata Rocky.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X