HUKAMANEWS – Hak angket DPR kembali menjadi sorotan setelah Capres 03 Ganjar Pranowo mengusulkannya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun uniknya, cawapres 03 Prof, Mahfud MD, berbeda pendapat dengan Ganjar. Mahfud mengatakan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.
Saat wartawan menanyakan soal Ganjar yang mendorong hak angket, Mahfud menjawab singkat:
“Nggak perlu dukungan saya. Dukung hak angket gak ada gunanya,” kata Mahfud di rumah pribadinya, di kawasan Jakarta Selatan, saat menerima kunjungan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, pada Kamis (22/02/2024).
Baca Juga: Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan di Pilpres 2024
Diketahui, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.
Ganjar kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.
Ganjar juga mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Dorongan Ganjar Pranowo tersebut kemudian disambut oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Ia menegaskan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket.
Anies menyebut tiga partai pendukungnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem siap mendukung hak angket.
Lantas, apa itu Hak Angket DPR?
Melansir laman dpr.go.id, Kamis (22/1/2024), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pilpres: Jika DPR Tak Siap Hak Angket, Saya Dorong Gunakan Interpelasi
Suara Hak Angket Kini Mulai Bergaung Seiiring Makin Terbongkarnya Bukti-bukti Kecurangan Pemilu 2024
Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket