HUKAMANEWS - Perlawanan terhadap kecurangan hasil suara Pilpres 2024 terus bergulir.
Kini bergaung untuk dilakukan hak angket di DPR. Namun apakah hak angket akan mengubah hasil Pemilu 2024?
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, dikutip dari Kontroversi youtube Metro TV, Jumat (23/2/2024), meskipun keputusan di DPR itu bersifat politik namun bisa menjadi bukti yang dibawa ke MK.
"Saya kira dari sisi apa yang dikatakan, ditemukan semua hasil pengawasan itu benar bahwa pelanggaran, kecurangan sistematis meskipun keputusan di DPR itu bersifat politik, tetapi itu menjadi bukti yang bisa dibawa ke MK untuk menyatakan yang melakukan pelanggaran di diskualifikasi," ujar Maruarar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Simpel Tapi Serius, Lihat Pemilunya Begini Ya Hak Angketlah
Hak Angket sendiri diatur dalam UU No 17 Tahun 2014, dimana hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen materi yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Namun masalahnya, lanjut Maruarar, dari sisi kesulitan pembuktian di MK dengan tenggang waktu yang sangat sedikit sebenarnya membutuhkan proses pengumpulan barang bukti, seperti yang dilakukan di dalam suatu angket dengan penyelidikan, yang memiliki kualitas juga.
"Misalnya yang memanggil menteri di dalam hal misalkan kalau dipersoalkan, apakah misalnya bantuan sosial atau BLT itu dari anggaran APBN yang dipakai juga," katanya.
Selain itu ada bukti juga misalkan bansos ada gambar paslon 02.
"Kualitas daripada alat bukti seperti itu yang diduga terstruktur, sistematis dan masif atau TSM, itu bisa menjadi alat bukti yang sangat kongkrit dibawa ke MK," ujarnya.