Meskipun ada beberapa tambahan keterangan yang harus dipenuhi, ia memastikan bahwa berkas perkara segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta: Hasil Penyidikan Belum Lengkap
JPU Kejati DKI Jakarta menyatakan hasil penyidikan belum lengkap, mengacu pada pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP.
Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.
Baca Juga: Mendadak Bertemu Presiden Jokowi dan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana, Pertanda Koalisi?
Potensi Tawar-menawar dan Kekhawatiran Masyarakat
Praswad Nugraha dari IM57+ Institute mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi tawar-menawar selama proses penyidikan berlangsung.
Semakin lama proses ini berjalan, semakin besar potensi adanya kegiatan yang tidak transparan di belakang layar.
Ketidaklengkapan berkas perkara Firli Bahuri menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan efisiensi sistem hukum.
Meskipun pengacara Firli membantah adanya tawar-menawar, kenyataannya masih memerlukan penyempurnaan.
Masyarakat pun mengharapkan agar proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.
Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.***