“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing tempat tinggal. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kasus ini mencuatkan masalah serius terkait tata kelola di lingkungan KPK dan menyoroti perlunya reformasi internal.
Keterlibatan sejumlah pegawai dalam praktik pungli menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal lembaga anti-korupsi ini.
Publik tentu menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pegawai KPK dalam praktik yang merugikan integritas lembaga ini. ***