“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing tempat tinggal. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kasus ini mencuatkan masalah serius terkait tata kelola di lingkungan KPK dan menyoroti perlunya reformasi internal.
Keterlibatan sejumlah pegawai dalam praktik pungli menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal lembaga anti-korupsi ini.
Publik tentu menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pegawai KPK dalam praktik yang merugikan integritas lembaga ini. ***
Artikel Terkait
Skandal Pungli di Rutan KPK, DPR Soroti Kehilangan Integritas, Majelis Sidang Kode Etik Ambil Tindakan
KPK Diguncang Skandal Pungli Rp 6,4 Miliar Libatkan 93 Pegawai! Dewas KPK Gelar Sidang Hari Ini
Gelar Sidang Etik, Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Pegawai Terima Pungli di Rutan Salah Gunakan Wewenang
Skandal Pungli di Rutan KPK Terkuak, Dewas Bongkar Tarif Bawa Masuk HP Rp10-20 Juta dan Ngecas hingga Rp300 Ribu
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018