HUKAMA NEWS - Rutan KPK menjadi sorotan setelah dugaan pungutan pembohong (Pungli) melibatkan 93 pegawai naik ke tingkat penyidikan.
Kasus yang dianggap sangat terstruktur ini mengejutkan publik, mengingat melibatkan sejumlah pihak dengan peran yang terorganisir.
Penyidikan ini tidak hanya mencari pelaku, tetapi juga memastikan tidak adanya gangguan terhadap persidangan kode etik yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bukan hanya untuk memberikan sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen KPK dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas lembaga.
Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers di kantor KPK pada Kamis, 25 Januari 2024.
"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati. Untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Ganjar - Mahfud Bentuk Agen Penguin 003, Untuk Kawal Suara Pemilu 2024, Aman Hingga Ke TPS
Menurut Marwata, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak akan menghambat persidangan kode etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Saat ini, Dewas tengah melakukan konferensi terkait kode etik dalam kasus ini.
“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Mahfud Md Mundur dari Kabinet Jokowi? Istana: Belum Ada Surat Pengunduran Diri!
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dugaan kasus pungli di Rutan Cabang KPK sangat terorganisir.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mereka yang bertindak sebagai lurah dan koordinator di masing-masing tempat tinggal pegawai.
Bahkan, ada pengepul yang menggunakan rekening bukan milik orang-orang di Rutan Cabang KPK.