HUKAMA NEWS - Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan sejak tahun 2016, dan ternyata, kejadian ini semakin terstruktur pada tahun 2018.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa praktek Pungli sudah terjadi sejak tahun sebelumnya, tetapi baru mulai terorganisir dengan lebih baik pada akhir 2018.
Pengetahuan Sejak 2016
Ali Fikri dalam konferensi pers pada Selasa (23/1/2024) menyatakan, "Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada."
Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar telah melanda Rutan KPK dalam rentang waktu yang cukup lama.
Namun, kekhawatiran publik muncul ketika terbukti bahwa pada tahun 2018, praktek tersebut semakin terstruktur.
Terstruktur Sejak Akhir 2018
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, "Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sistem Pungli di Rutan KPK mengalami peningkatan dalam organisasi dan koordinasi pada tahun tersebut.
Ketika pertanyaan terkait dampaknya muncul, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK melihat kejadian ini sebagai kesempatan untuk melakukan pengetatan dan membersihkan sistem internal.
Kesempatan untuk Bersih-Bersih
Ali Fikri menggarisbawahi pentingnya kejadian ini sebagai kesempatan bagi KPK untuk menjaga marwah institusi mereka.