nasional

Jadi Tersangka KPK, Presiden Jokowi dan Kemensetneg Sedang Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri

Senin, 22 Januari 2024 | 21:32 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang mencari pengganti Firli Bahuri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini sudah dinonaktifkan.

Kini disebut Jokowi dan Kemensetneg sedang konfirmasi kembali terkait pengganti Firli.

Hal ini disebut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Gedung Kemensetneg, Senin (22/1/2024).

"Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," kata Ari.

Baca Juga: Viral Kader NU Tekan Anggotanya untuk Menangkan Paslon Tertentu, Bukti PBNU Tidak Netral dan Bermain Politik di Pemilu 2024

Ari menjelaskan proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR.

Menurut Ari, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," jelas Ari.

Baca Juga: Pertemuan Akrab Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Prabowo-Gibran: Ngobrol Santai, Tanpa Sentuhan Politik

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini