"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.***
Artikel Terkait
Skandal Pungli di Rutan KPK, DPR Soroti Kehilangan Integritas, Majelis Sidang Kode Etik Ambil Tindakan
Gelar Sidang Etik, Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Pegawai Terima Pungli di Rutan Salah Gunakan Wewenang
Nggak Ngaret! Firli Bahuri Tiba Lebih Awal Penuhi Panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Lanjutan KPK Menanti
Skandal Pungli di Rutan KPK Terkuak, Dewas Bongkar Tarif Bawa Masuk HP Rp10-20 Juta dan Ngecas hingga Rp300 Ribu
KPK Panggil Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo