HUKAMA NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik politikus senior, Arsul Sani, sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara.
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams, yang purna tugas karena mencapai usia pensiun Hakim Konstitusi pada 17 Januari 2024.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang telah ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Dalam upacara pelantikan yang berlangsung, Arsul Sani menyampaikan sumpah jabatan dengan penuh tekad.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Arsul Sani di hadapan Presiden Jokowi, dikutip HukamaNews.com dari Antara.
Arsul Sani, yang lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, telah menempuh perjalanan karir yang cemerlang sebelum akhirnya dipercayakan sebagai Hakim Konstitusi.
Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas ditempuhnya di kota kelahirannya, sebelum melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Arsul Sani tak berhenti di situ.
Ia melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, mengambil jurusan Magister Komunikasi.
Selanjutnya, perjalanan pendidikannya mencapai puncak dengan meraih gelar Doktor dalam bidang Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Arsul Sani bukanlah sosok yang hanya diakui dalam dunia pendidikan, namun juga memberikan kontribusi besar dalam dunia hukum dan politik Indonesia.