HUKAMANEWS - Baru saja terbentuk, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sudah menuai kritik dari sana sini.Banyak problem ada didalam Mahkamah Konstitusi, maka seperti disebutkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari,S.H, M.H, tidak salah jika rasa pesimistis itu masih ada.
"Seperti jeruk makan jeruk, sejauh ini tidak terlihat signifikan pembentukan MKMK ini nantinya akan memberikan perubahan kepada masyarakat.Mereka kan digaji oleh Mahkamah Konstitusi, bagaimana bisa bekerja secara independen," jelas Feri Amsari, secara interaktif di Jakarta, pada tanggal 9 Januari 2024.
Feri lebih jauh melihat siapa yang duduk dalam MKMK sendiri sejauh ini juga masih berasal dari internal Mahkamah Konstitusi.Ia mengaku sangsi bagaimana kemudian mereka bisa melepaskan diri dari "romantisme" sebelum menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Saipul Jamil Dinyatakan Bebas, Hasil Tes Rambut Negatif Narkotika dan Psikotropika
"Mahkamah Konstitusi diawal pembentukan sudah membentengi diri dari lembaga lain.Saat inilah , hal ini perlu dibenahi.Seluruh warga negara bisa mengawasi MK dengan cara - cara elegan," tegas Feri.
Seperti diketahui pembentukan MKMK permanen telah disampaikan melalui konferensi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023). MK lalu menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Terkait Video Viral Bagi Bagi Uang, Ada Bukti Baru?
"Mereka cuma diberi kesempatan untuk bekerja membenahi dalam waktu satu tahun. Jadi pastikan benar - benar kerjanya menjadi efektif untuk menegakkan kembali marwah dari MK kedepan," tutup Feri Amsari.
Artikel Terkait
Tepis Anggapan TNI Dukung Paslon Tertentu, TNI Komitmen Pegang Teguh Netralitas di Pemilu 2024
Rafael Alun Trisambodo Dapat Vonis 14 Tahun! Pegawai Negeri 30 Tahun Mengabdi Kejerat Gratifikasi dan Pencucian Uang!
Ibra Azhari Bersama Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?
Mahfud MD: Data Kemenhan yang Disinggung Ganjar dan Anies Bukan Rahasia Negara, Justru Publik Harus Tahu Apalagi Menyangkut Anggaran Besar