nasional

KPK Serahkan Nasib Pimpinan Baru ke Presiden dan DPR, Siapa Sosok Pilihan yang Akan Gantikan Firli Bahuri?

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:31 WIB
Soal Pengganti Firli, KPK Serahkan ke Presiden dan DPR Ketua. (Dok. KPK / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pamolango, mengonfirmasi bahwa penunjukan pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Firli Bahuri baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Pada Selasa, 16 Januari 2024, Nawawi Pamolango menyampaikan kepada wartawan bahwa KPK berada dalam posisi menunggu keputusan resmi terkait penggantian Firli Bahuri.

Baca Juga: Praktik Pungli di Rutan KPK, Peneliti ICW Sebut Bobroknya Integritas Pimpinan dan Bukan Modus Baru

"Untuk kekosongan (pimpinan KPK) kita di sini, serahkan sepenuhnya ke Presiden dan DPR untuk menyikapinya," ujar Nawawi Pamolango, dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.

Nawawi juga menyampaikan pandangan khasnya terkait kemungkinan penambahan satu lagi pimpinan KPK.

"Kita sifatnya nunggu, cuman kalau lihat-lihat posisi ini kayaknya kalau nambah satu lagi agak sesak, biasanya kalau agak sesak itu tidak terlalu mendesak," tuturnya dengan sedikit canda.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar

Sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah mendapat status tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Sanksi etik berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadi alasan kuat untuk pencopotan tersebut.

Terhadap hal ini, KPK telah memastikan pemutusan seluruh akses Firli Bahuri sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Ancaman Pemakzulan, Presiden Jokowi Tidak Terganggu dan Fokus Pada Tugas Pemerintahan yang Berat

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pemutusan akses terhadap Firli Bahuri sebagai pimpinan atau ketua berlaku untuk sementara waktu.

Hal ini akan berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski KPK hanya dalam posisi menunggu, namun keputusan yang akan diambil oleh Presiden dan DPR memiliki dampak besar terhadap arah perjuangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini