Pelaku HS dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Pasal ini memberikan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti memiliki senjata api tanpa izin atau melakukan tindak pidana terkait senjata api.
Kasus ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kriminal, terutama yang melibatkan senjata api.
Pengejaran terhadap Rekan Pelaku
Rekan pelaku, E, yang berhasil melarikan diri, kini menjadi buronan kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah-langkah penegakan hukum sedang diambil untuk menangkap E dan membawa keadilan atas perbuatannya.
Pengejaran terhadap pelaku dan rekannya menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menangani tindak kriminal yang melibatkan senjata api.
Penangkapan HS sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api di kawasan Pluit, Jakarta Utara, menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.
Kasus ini juga mengungkap keterlibatan rekannya, E, yang saat ini dalam pengejaran.
Implikasi hukum yang dihadapi HS sangat serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Semua ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan turut serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.***