Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Api di Pluit Jakarta Utara Berhasil Ditangkap, Simak Kronologinya

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:35 WIB
kasus curanmor dan senjata api di Pluit, Jakarta Utara. Pelaku HS ditangkap, (PMJ News / HukamaNews.com)
kasus curanmor dan senjata api di Pluit, Jakarta Utara. Pelaku HS ditangkap, (PMJ News / HukamaNews.com)

Pelaku HS dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Pasal ini memberikan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti memiliki senjata api tanpa izin atau melakukan tindak pidana terkait senjata api.

Kasus ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kriminal, terutama yang melibatkan senjata api.

Baca Juga: Pertamakalinya dalam Sejarah Uni Emirat Arab (UEA) Izinkan Pembukaan Pabrik Bir Usai Beberapa Dekade Batasi Alkohol

Pengejaran terhadap Rekan Pelaku

Rekan pelaku, E, yang berhasil melarikan diri, kini menjadi buronan kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah-langkah penegakan hukum sedang diambil untuk menangkap E dan membawa keadilan atas perbuatannya.

Pengejaran terhadap pelaku dan rekannya menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menangani tindak kriminal yang melibatkan senjata api.

Baca Juga: Istana Bantah Jika Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bakal Angkat Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penangkapan HS sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api di kawasan Pluit, Jakarta Utara, menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Kasus ini juga mengungkap keterlibatan rekannya, E, yang saat ini dalam pengejaran.

Implikasi hukum yang dihadapi HS sangat serius, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan: DPP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait, Masuk Sukarela Mundur Pun Sukarela

Semua ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan turut serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X