nasional

Kusdiyono, Koruptor Kasus Gudang Bulog Grobogan Harus Kembalikan Uang Negara

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:11 WIB
Perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan menerima uang negara pengembalian dari terdakwa kasus korupsi gudang Bulog di Kejari Grobogan (Elizabeth Widowati )

Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti, Frengki menegaskan maka yang bersangkutan harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 6 (ENAM) bulan.

Baca Juga: Permohonan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Soal Batasan Usia Capres Cawapres Ditolak MK

Sehubungan dengan penyerahan uang pengganti hari ini ditambah dari hasil lelang dan lainnya maka jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yaitu sebesar Rp.1.731.299.999 dan total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono sebesar Rp. 3.268.121.706.

"Dalam hal ini terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono melalui pihak keluarganya masih akan mengupayakan melunasi sisa uang pengganti tersebut," pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

Halaman:

Tags

Terkini