Selain itu, KPK juga telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi KPK dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK, publik menaruh harapan besar pada Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan pengawasan internal dan menunjukkan bahwa KPK tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk pungli.
Sebagai langkah awal, sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam menanggapi kasus ini.
Sanksi yang tepat perlu diberikan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.
Dengan pemberitaan yang terus mengalir, masyarakat menantikan hasil dari proses sidang etik dan langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh KPK.
Keseluruhan proses ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi di Indonesia. ***