HUKAMANEWS - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melawan!.
Perlawanan Novel ia lontarkan saat tahu bahwa Haris dan Fatia, akan dipenjarakan.
Lewat akun X novel baswedan @nazaqistsha, dikutip pada Minggu (7/1/2024), Novel mengunggah sebuah video,
"Mengkritisi pejabat publik adalah hak dari setiap warga."
"Hari ini Fatia dan Haris terancam dipenjara."
"Sangat perlu kita bersolidaritas utk tdk membiarkan dan melawan cara2 ini. Sebab bisa jadi besok mengancam kita!"
Menurut Novel, mengkritik pejabat publik adalah hak setiap warga.
"Kalau tidak mau dikritik mestinya jangan jadi pejabat karena pejabat punya tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan masyarakat jadi sangat wajar dikritik," ujar Novel.
"Hari ini kita tahu bahwa Harris dan Fadia akan dipenjara dan tentunya ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus lawan karena bisa jadi besok ini akan mengancam kita," ujar Novel.
"Kita bebas untuk berkritis, bebaskan Haris dan Fadia," tegas Novel.
Haris dan Fatia adalah aktivis KontraS dan YLBHI, keduanya dianggap menyerang dan mencemarkan nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Lewat podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Luhut kemudian menggugat keduanya dan melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Tak Ada 'Pasal Karet', Presiden Joko Widodo Setujui Revisi UU ITE No 1 Tahun 2024
Meski Dianggap "Aman" Revisi UU ITE yang Sudah Diteken Jokowi, Masyarakat Diminta Tetap Berhati-hati dalam Bermedia Sosial
Anggota Komisi I DPR Sukamta: Jangan Takut Kritis dan Kritik Pemerintah Terkait UU ITE yang Sudah Direvisi